Panduan Praktis Cara Legalisasi Kementrian

Bagi anda yang membutuhkan informasi tentang persyaratan untuk legalisasi dokumen ke Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri, anda dapat simak artikel berikut, meskipun sedikit tetapi berharap dapat membantu anda.
Persyaratan dan tata cara permohonan legalisasi di Kementrian Luar Negeri,
1. Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
Nah, sebelum anda melakukan permohonan legalisasi di kementrian sebelumnya anda harus melegalisasikan dokumen tersebut ke Kementrian Hukum dan HAM terlebih dahulu, jika tidak tentu permohonan anda tidak dapat diproses atau ditolak mentah-mentah.
2. Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
Yang dimaksud point 2, anda harus memiliki dokumen pendukung dari dokumen yang akan anda legalisasikan, yaitu terjemahan dokumen tersebut. Terjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah resmi atau yang akrab disebut penerjemah tersumpah kedalam bahasa asing atau bahasa Negara tujuan anda.
3. Pemohon membayar biaya administrasi per-dokumen, dan akan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
4. Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
Yang dimkasud point 4, anda harus melegalisasikan dokumen ke perwakilan asing Negara yang anda tuju, yaitu kedutaan Negara asing yang ada di Indonesia. Misalkan anda akan pergi ke Negara china, maka setelah anda melegalisasikan baik dengan datang sendiri atau melalui jasa legalisasi dokumen ke kementrian luar negeri anda harus melegalisasikan ke kedutaan Negara china atau RRT yang berada di Indonesia.
5. Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Pada point 5, jika anda tidak memiliki kelengkapan persyaratan legalisasi maka dokumen yang anda serahkan akan dikembalikan.
6. Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada point 6, bagi anda yang berhalangan hadir atau tidak dapat mengurus legalisasi karena kesibukan anda tentunya anda dapat mewakilkan kepentingan tersebut kepada orang atau badan usaha yang anda percaya, mislakan birojasa legalisasi dokumen dan lainnya, dengan memberikan surat kuasa kepada orang yang mewakilkan anda.

Sementara itu untuk waktu pelayanan proses legalisasi dokumen di kementrian luar negeri atau deplu, yaitu :
Jam kerja pelayanan:
-   Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
-   Penerimaan berkas permohonan:  Pukul 09.00 - 12.00
-   Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at pukul 12.00 – 14.00